
Pengawasan Perdagangan Spesies Ikan yang Dilindungi dan Produk Turunannya
Pembahasan Temuan Perdagangan dan Pemanfaatan Spesies Laut yang dilindungi termasuk produk turunannya yang terdaftar dalam Appendiks CITES, kerja sama Direktorat Jenderal PSDKP dengan WWF-Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 19 - 20 Juni 2025 di Kota Balikpapan. Hari pertama dilakukan pembahasan dan diskusi hasil temuan WWF-Indonesia. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Penanganan Pelanggaran, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Laut Pontianak, Perwakilan dari Stasiun PSDKP Pontianak, Satwas SDKP Balikpapan dan Tim WWF-Indonesia.
Pada hari kedua, peserta rapat yang langsung melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap toko/kios di Kota Balikpapan yang menjual atau memperdagangkan aksesoris berupa gelang dan cincin yang terbuat dari sisik penyu, pipa rokok yang terbuat dari tulang dugong, gelang dari tulang Hiu serta gelang dan cincin dari akar bahar. Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Tarakan ini, berhasil mengamankan : 1 pcs penyu utuh yang diawetkan, 43 pcs gelang penyu, 24 pcs cincin penyu, 4 pcs pipa rokok dugong, 16 pcs gelang akar bahar, 13 pcs cincin akar bahar, dan 2 pcs gelang dari tulang hiu.
Pengawas Perikanan akan senantiasa melakukan pengawasan dan mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.