RUMUSAN DAN REKOMENDASI TEKNIS PENGAWASAN TERHADAP KELOMPOK ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING HELA
Artikel
08 Okt 2025
08:41
Superadmin

RUMUSAN DAN REKOMENDASI TEKNIS PENGAWASAN TERHADAP KELOMPOK ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING HELA

Tim Perumus

Himpunan Pengawas Perikanan Indonesia (HPPI) telah menyelenggarakan Webinar dengan tema “Membedah Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela: Pentingnya Analisis dalam Pengawasan Kedatangan Kapal Perikanan” pada tanggal 31 Juli 2025 secara daring. Merujuk pemaparan materi para narasumber dan diskusi serta mencermati Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPP NRI di Perairan Darat, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengawas Perikanan Indonesia memberikan beberapa rekomendasi teknis terkait pengawasan terhadap kelompok alat penangkapan ikan jaring hela sebagai berikut:

A. Rumusan Teknis

  • Jaring Hela secara umum merupakan kelompok alat penangkapan ikan yang memiliki selektivitas hasil tangkapan yang relatif rendah.

  • Jaring Hela merupakan kelompok alat penangkapan ikan yang bersifat aktif, jaring berbentuk kantong yang terdiri atas sayap, badan, dan kantong, yang dilengkapi dengan tali ris atas, tali ris bawah, tali selambar, pelampung, pemberat, alat pembuka mulut jaring, dan perangkat pelolosan atau pereduksi hasil tangkapan sampingan, yang dioperasikan di kolom atau dasar perairan dengan cara mengurung target tangkapan berupa ikan demersal, ikan pelagis, dan kelompok crustacea serta dihela kapal yang sedang melaju.

  • Jaring hela terdiri atas: (a) jaring hela udang berkantong; (b) jaring hela ikan berkantong; dan c. jaring hela dasar.

  • Spesifikasi bentuk, bahan, dan ukuran alat pemisah penyu atau Turtle Excluder Device (TED) belum diatur.

  • Ketidaksesuaian komposisi jenis ikan hasil tangkapan dapat disebabkan oleh modus operandi membawa alat penangkapan ikan ganda, mengganti alat penangkapan ikan dan/atau sebagian komponen alat penangkapan ikan pada saat operasional, melanggar jalur dan/atau daerah penangkapan ikan, dan/atau alih muatan ikan hasil tangkapan yang tidak dilaporkan dan/atau tidak sesuai ketentuan.

  • Hal-hal yang menjadi atensi dan perhatian dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut:

    a. Pengawas Perikanan perlu mencermati bagian sambungan jaring.

    b. Pada JHUB terdapat potongan/sambungan ke arah samping (cutting rate). Cutting rate membuat bukaan mulut jaring tidak tinggi (niat menangkap udang). Apabila terdapat sambungan vertikal di badan jaring (Curi Mata), patut diduga kapal yang bersangkutan berniat menangkap ikan karena bukaan mulut jaring akan menjadi lebih tinggi.

    c. Pengawas Perikanan perlu memastikan spesifikasi jaring cadangan yang dibawa juga sesuai dengan SIPI.

    Rekomendasi

  • Pengawas Perikanan tetap harus memeriksa kesesuaian spesifikasi alat penangkapan ikan Jaring Hela, baik JHIB, JHUB maupun JHD, terutama dalam hal memastikan kesesuaian bentuk dan/atau ukuran mesh size.

  • Pengawas perikanan melakukan penyadartahuan/edukasi alat penangkap ikan Jaring Hela kepada pelaku usaha.

  • Pengawasan terhadap kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring hela dilakukan pada saat keberangkatan kapal, pada saat operasional penangkapan ikan, dan saat kedatangan kapal dengan memeriksa komponen-komponen utama alat penangkapan ikan serta kesesuaian jalur dan/atau daerah penangkapan ikan sesuai dengan perizinan berusahanya.

  • Terhadap ketidaksesuaian komposisi jenis Ikan hasil tangkapan dengan alat penangkapan Ikan, maka Pengawas Perikanan:

    a. tidak serta merta menyimpulkan terjadi pelanggaran (dapat digunakan sebagai indikasi awal), tetapi harus memastikan spesifikasi API yang digunakan sesuai ketentuan;
    b. memastikan kesesuaian Daerah Penangkapan Ikan melalui analisis SPKP dan potensi kegiatan alih muatan tidak sesuai ketentuan;
    c. menuangkan indikasi dugaan pelanggaran pada HPK Kedatangan, merekomendasikan pengenaan sanksi, dan menunda penerbitan Standar Laik Operasi sampai dengan diselesaikannya sanksi.
    d. menyusun Laporan Intelijen sebagai bahan penyusunan Rencana Operasi Pengawasan terhadap Penggunaan API yang tidak sesuai ketentuan.

    5. Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Daerah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, untuk menjaga kelestarian ekologi sesuai prinsip-prinsip blue economy.

Kategori:Artikel

Artikel Terkait

Patroli di Samudra Digital: Sudah Perlukah Pengawas Perikanan Masuk ke Dark Web?
Artikel

Patroli di Samudra Digital: Sudah Perlukah Pengawas Perikanan Masuk ke Dark Web?

01 Okt 2025

Oleh : Yogi Putranto...

Lihat Selengkapnya
PERNYATAAN SIKAP HPPI
Artikel

PERNYATAAN SIKAP HPPI

15 Sep 2025

Atas Insiden Pembakaran Speedboat di Sumatera Barat...

Lihat Selengkapnya
Pengawasan Berbasis Risiko :  Strategi Efisiensi dan Penegakan Hukum Perikanan yang Tepat Sasaran
Artikel

Pengawasan Berbasis Risiko : Strategi Efisiensi dan Penegakan Hukum Perikanan yang Tepat Sasaran

28 Agt 2025

Oleh : Singgih Prihadi Aji, S.Pi, M.Si dan Ir. M. Eko Rudianto, MBus.IT...

Lihat Selengkapnya