Ketentuan Khusus Penegakan Hukum Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif
Artikel
06 Agt 2025
11:37
Yudhistira Rizky Abdillah

Ketentuan Khusus Penegakan Hukum Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif

Konvensi Hukum Laut International (UNCLOS) mengatur ketentuan khusus penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang harus dipahami oleh Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan

Oleh: Yudhistira Rizky Abdillah, S.Kel., MFishPol.

 

Penegakan hukum di ZEE harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UNCLOS. Dalam prakteknya sering terjadi sengketa antara negara pantai yang melakukan penegakan hukum dengan negara bendera kapal, khususnya terkait klausul pelepasan seketika (prompt release clause). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di ZEE adalah:

 

1.       Dapat meliputi menaiki kapal, pemeriksaan, penangkapan dan proses peradilan.

2.       Kapal yang ditangkap beserta awak kapalnya harus dibebaskan atau dilepaskan setelah negara bendera kapal atau pemilik kapal menyerahkan jaminan yang layak atau jaminan lainnya. Teknis pelaksanaan klausul pelepasan seketika sesuai ketentuan Pasal 292 UNCLOS adalah:

a.     Dapat diajukan ke ITLOS atau International Court of Justice;

b.     Dalam jangka waktu 10 hari sejak waktu penahanan;

c.      Dapat diajukan hanya oleh atau mewakili negara bendera kapal yang ditangkap;

d.     Otoritas negara pantai yang menangkap kapal tetap berwenang melepaskan kapal atau awak kapal yang ditangkap, walaupun sengketa masih berproses di pengadilan internasional;

e.     Pengadilan internasional menentukan jaminan yang layak atau jaminan lainnya. Keputusan pengadilan atas klausul pelepasan seketika yang telah dijatuhkan wajib dipatuhi oleh negara yang menangkap kapal dan awak kapal.

 

 

3.       Hukuman yang dijatuhkan oleh negara pantai atas pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di ZEE tidak boleh meliputi hukuman penjara atau hukuman badan lainnya, kecuali telah ada perjanjian antara negara pantai dan negara bendera kapal yang mengaturnya. Ketentuan ini sudah diadopsi dalam Undang-Undang Perikanan pada Pasal 102. Penerapan klausul ini dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 yang pada intinya hanya boleh menjatuhkan pidana denda tanpa ketentuan kurungan pengganti denda.

4.       Negara pantai wajib sesegera mungkin memberikan notifikasi kepada negara bendera atas penangkapan atau penahanan kapalnya, meliputi langkah-langkah yang dilakukan dan kemungkinan ancaman hukuman yang dijatuhkan.

 

Jaminan yang Layak dalam Klausul Pelepasan Seketika

Pada ketentuan pasal 73 ayat (2) UNCLOS, belum diatur secara rinci ketentuan jaminan yang layak dalam pelaksanaan klausul pelepasan seketika. Oleh karena itu, dalam menentukan kelayakan suatu jaminan yang diserahkan oleh negara bendera kapal, penegak hukum harus mengacu pada yurisprudensi keputusan pengadilan internasional. Putusan ITLOS atas sengketa M/V Volga antara Rusia vs Australia dan kasus Camouco antara Panama vs Perancis (tahun 2000) dapat menjadi acuan. Putusan ITLOS atas kedua sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.   Dalam putusan kasus Camouco, ITLOS memutuskan bahwa ada beberapa indikator penentuan kelayakan suatu jaminan, dengan bunyi putusan sebagai berikut:

“The Tribunal considers that a number of factors are relevant in an assessment of the reasonableness of bonds or other financial security. They include the gravity of the alleged offences, the penalties imposed or imposable under the laws of the detaining State, the value of the detained vessel and of the cargo seized, the amount of the bond imposed by the detaining State and its form.”

Berdasarkan putusan ini, kriteria jaminan yang layak meliputi tingkat pelanggaran yang disangkakan, hukuman yang dijatuhkan atau yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang negara pantai yang menangkap kapal dan nilai kapal yang ditangkap beserta muatannya. Terkait penentuan nilai kapal beserta muatannya harus ditentukan oleh ahli atau penaksir atau assessor yang kredibel. Dalam kasus Camouco ini hakim ITLOS, setelah mendengarkan keterangan ahli bahwa nilai kapal Camouco  adalah senilai 3.717.571 Franc, memutuskan bahwa jaminan atas kapal yang diminta oleh otoritas Perancis sejumlah 20 juta Franc tanpa bukti penentuan nilai tersebut tidak sah.

 

2.   Putusan M/V Volga menegaskan bahwa salah satu faktor yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai jaminan yang layak adalah hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan menurut Undang-Undang negara pantai yang menangkap kapal, yang berbunyi sebagai berikut:

“Among the factors to be considered in making the assessment are the penalties that may be imposed for the alleged offences under the laws of the Respondent. It is by reference to these penalties that the Tribunal may evaluate the gravity of the alleged offences.”

Berdasarkan jurisprudensi ini, maka ITLOS berwenang mengevaluasi tingkat pelanggaran yang disangkakan atas kapal yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di ZEE.

 

3.   Dalam klausul pelepasan seketika yang diajukan oleh Rusia selaku negara bendera, Australia menetapkan jaminan yang harus dibayarkan untuk membebaskan kapal beserta awak kapal adalah sebagaimana tabel di bawah.

Tabel Jaminan yang layak dalam Jurisprudensi M/V Volga

Jaminan yang Dipersyaratkan oleh Australia

Jumlah

Putusan ITLOS

Nilai taksiran kapal, BBM, oli dan alat penangkapan ikan

AUD 1,92 juta

Sah

Jaminan berdasarkan denda pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada awak kapal

AUD 412.500

Tidak berdasar karena ketiga awak kapal sudah diizinkan meninggalkan Australia oleh Mahkamah Agung Australia Barat dengan jaminan

Jaminan untuk pengoperasian VMS atas M/V Volga untuk mencegah mengulangi pelanggarannya

AUD 1 juta

Tidak sah

 

Penetapan jaminan berdasarkan denda pidana maksimal yang dipersyaratkan dalam kasus M/V Volga ini diputuskan oleh hakim ITLOS tidak berdasar karena Mahkamah Agung Australia Barat telah mengizinkan ketiga awak kapal untuk meninggalkan Australia dengan jaminan dan ketiganya sudah tidak berada di Australia. Apabila ketiga awak kapal belum meninggalkan Australia dengan jaminan, maka sebenarnya jaminan yang dipersyaratkan oleh otoritas Australia sah. Sedangkan terkait jaminan kewajiban memasang VMS, Hakim ITLOS memutuskan tidak sah karena jaminan yang dimaksud dalam klausul pelepasan seketika pada dasarnya adalah jaminan finansial karena kewajarannya dapat diukur secara finansial.

 

Penyitaan Kapal dalam Klausul Pelepasan Seketika

Penyitaan kapal untuk penanganan pelanggaran illegal fishing lazim diatur oleh negara pantai, baik atas pelanggaran di perairan yang menjadi yurisdiksinya, termasuk untuk di ZEE. Sebagian ahli berpendapat bahwa penyitaan kapal yang melakukan illegal fishing di ZEE tidak sah karena dapat menghilangkan objek dalam pelaksanaan klausul pelepasan seketika oleh negara bendera. Di satu sisi dalam proses penegakan hukum perlu dilakukan penyitaan barang bukti untuk dapat diajukan kasusnya pada persidangan di pengadilan. Setelah persidangan pun barang bukti kapal dapat dirampas untuk negara sebagai efek jera bagi pelaku illegal fishing untuk tidak mengulangi perbuatannya. Untuk menentukan legalitas penyitaan atas kapal yang melakukan illegal fishing di ZEE, kita dapat merujuk pada yurisprudensi ITLOS atas kasus Tomimaru, yang pada intinya sebagai berikut:

 

1.   ITLOS menyadari bahwa penyitaan kapal tidak diatur dalam ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan banyak negara menerapkan penyitaan pada perundang-undangan nasionalnya masing-masing, dengan bunyi sebagai berikut:

“The Tribunal notes that article 73 of the Convention makes no reference to confiscation of vessels. The Tribunal is aware that many States have provided for measures of confiscation of fishing vessels in their legislation with respect to the management and conservation of marine living resources.”

 

2.   Dalam kasus ini ITLOS memisahkan dua pertanyaan yang diajukan, yaitu:

a.     Apakah penyitaan berpengaruh terhadap kebangsaan kapal? dan

b.     Apakah penyitaan menyebabkan hilangnya objek dalam permohonan klausul pelepasan seketika atas kapal?

 

3.   ITLOS menegaskan bahwa perubahan kepemilikan tidak serta merta menyebabkan perubahan atau penghilangan kebangsaan kapal, dengan bunyi putusan sebagai berikut.

“As regards the first question, the Tribunal states that the confiscation of a vessel does not result per se in an automatic change of the flag or in its loss. Confiscation changes the ownership of a vessel but ownership of a vessel and the nationality of a vessel are different issues. ............. and the pivotal role played by the flag State in the initiation of the procedure for the prompt release of a ship under article 292 of the Convention, it cannot be assumed that a change in ownership automatically leads to the change or loss of its flag.”

 

4.   ITLOS selanjutnya menegaskan bahwa penyitaan tidak boleh dilakukan dengan maksud mencegah pemilik kapal menggunakan hak hukumnya pada pengadilan nasional atau untuk mencegah negara bendera untuk mengajukan klausul pelepasan seketika.

Berdasarkan jurisprudensi ini, pada dasarnya penyitaan dapat dilakukan dengan catatan tanpa mengurangi hak pemilik kapal atau negara bendera mencari keadilan melalui pengadilan nasional maupun mengajukan klausul pelepasan seketika kepada ITLOS. Putusan ini juga menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung Rusia untuk merampas kapal Tomimaru bersifat final dan Jepang tidak membantah keputusan ini.

 

PPNS Perikanan, Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan Perikanan harus memahami seluruh ketentuan penegakan hukum di ZEE tersebut. Indonesia sendiri sampai dengan saat ini belum pernah menerima permohonan pelepasan seketika dari negara bendera kapal perikanan asing pelaku illegal fishing, sehingga belum pernah menerapkan klausul ini. Namun, bukan tidak mungkin di waktu yang akan datang terdapat negara bendera yang mengajukan permohonan pembebasan segera. Oleh karena itu, perlu disiapkan perangkat untuk penerapan prompt release clause, meliputi prosedur pengajuan, rekening penampungan jaminan, penetapan nilai jaminan yang sah oleh Pengadilan, sampai dengan tata cara pelepasan kapal dan awak kapalnya.

Kontributor adalah Pengawas Perikanan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan sekaligus sebagai Ketua Umum HPPI

 

Referensi

United Nations Convention on the Law of the Sea, dibuka untuk penandatanganan 10 December 1982, 1833 UNTS 3 (efektif berlaku 16 November 1994)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

The Camouco Case (Panama v France) (Judgment) (International Tribunal for The Law of The Sea, Case No. 5, 7 February 2000)

The Volga Case (Russian Federation v Australia) (Judgment) (International Tribunal for The Law of The Sea, Case No. 11, 23 December 2002)

The Tomimaru Case (Japan vs Russian Federation) (Judgment) (International Tribunal for The Law of The Sea, Case No. 15, 6 August 2007)

Kategori:Artikel

Artikel Terkait

Pengawasan Berbasis Risiko :  Strategi Efisiensi dan Penegakan Hukum Perikanan yang Tepat Sasaran
Artikel

Pengawasan Berbasis Risiko : Strategi Efisiensi dan Penegakan Hukum Perikanan yang Tepat Sasaran

28 Agt 2025

Oleh : Singgih Prihadi Aji, S.Pi, M.Si dan Ir. M. Eko Rudianto, MBus.IT...

Lihat Selengkapnya
Merajut Asa, Menjaga Laut: Kemerdekaan RI ke-80 dan Misi Zero Pelanggaran di Bidang Perikanan
Artikel

Merajut Asa, Menjaga Laut: Kemerdekaan RI ke-80 dan Misi Zero Pelanggaran di Bidang Perikanan

17 Agt 2025

Bidang Informasi, Kerjasama dan Humas...

Lihat Selengkapnya
Tidak Sepenuhnya Bebas, Kapal Perikanan di Laut Lepas diawasi melalui Skema High Seas Boarding and Inspection
Artikel

Tidak Sepenuhnya Bebas, Kapal Perikanan di Laut Lepas diawasi melalui Skema High Seas Boarding and Inspection

18 Jul 2025

UN Fish Stocks Agreement (UNFSA) mengatur pemeriksaan kapal perikanan di laut lepas melalui skema Hi...

Lihat Selengkapnya