Mengenal Trade Measures, Instrumen Ampuh Pemberantasan IUU Fishing melalui Mekanisme Perdagangan Internasional
Artikel
26 Jun 2025
11:10
Yudhistira Rizky Abdillah

Mengenal Trade Measures, Instrumen Ampuh Pemberantasan IUU Fishing melalui Mekanisme Perdagangan Internasional

Salah satu instrumen pemberantasan IUU Fishing adalah trade measures untuk mencegah perdagangan produk perikanan yang berasal dari hasil kegiatan IUU Fishing.

Oleh: Yudhistira Rizky Abdillah, S.Kel., MFishPol.

Prinsip perdagangan ikan internasional yang bertanggung jawab yang ditetapkan FAO adalah perkembangan perikanan berkelanjutan dan pengelolaan perikanan bertanggung jawab sebagai syarat utama perdagangan ikan. Oleh karena itu, ikan yang diperoleh dari IUU fishing dilarang untuk diperdagangkan. Metode ini sangat efektif untuk memberantas IUU fishing karena ikan hasil IUU fishing tidak dapat diperdagangkan, sehingga mencegah pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari aktivitas IUU fishing.

Trade measures dilaksanakan berdasarkan ketentuan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh WTO. Dalam perdagangan internasional terdapat dua jenis hambatan dalam perdagangan, yaitu hambatan tarif (tariff barrier) dan hambatan non-tarif / hambatan teknis (non-tariff barrier). Trade measures merupakan salah satu hambatan non tarif dalam perdaganan.

Trade measures dibedakan menjadi dua jenis, yaitu multilateral trade measures oleh RFMO atau organisasi kerja sama internasional dan unilateral trade measures oleh negara importir ikan atau hasil perikanan. Contoh multilateral trade measures adalah CITES untuk mencegah perdagangan satwa liar terancam punah dan penerapan Catch Documentation Scheme (CDS) oleh RFMO untuk ketertelusuran produk perikanan spesies tertentu. Sedangkan Unilateral trade measures oleh negara importir adalah penerapan sistem ketertelusuran ikan (traceability) yang diterapkan oleh negara importir ikan, bahkan hingga melarang impor (blacklist) dari negara eksportir yang tidak mematuhi ketentuan untuk mengekspor ikan atau hasil perikanan yang bebas IUU fishing.

 

Dasar Hukum dan Jurisprudensi Penerapan Trade Measures

Dasar hukum utama pelaksanaan trade measures adalah Pasal XX huruf g the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 yang pada intinya mengecualikan prinsip perdagangan bebas untuk beberapa alasan, khususnya untuk pencegahan IUU fishing adalah huruf g yang berbunyi sebagai berikut:

“Subject to the requirement that such measures are not applied in a manner which would constitute a means of arbitrary or unjustifiable discrimination between countries where the same conditions prevail, or a disguised restriction on international trade, nothing in this Agreement shall be construed to prevent the adoption or enforcement by any contracting party of measures:

(g) relating to the conservation of exhaustible natural resources if such measures are made effective in conjunction with restrictions on domestic production or consumption.”

Jurisprudensi pelaksanaan trade measures untuk pencegahan dan pemberantasan IUU fishing menggunakan ketentuan GATT ini adalah beberapa sengketa perdagangan dalam WTO, antara lain Tuna-Dolphin Case antara AS dan Mexico yang berdampak terhadap penerapan Sertifikasi Ecolabelling dan Shrimp Turtle Case yang berdampak pada penerapan Turtle Excluder Device (TED) untuk jaring trawl.

Gambar TED (WWF, 2016)

Jurisprudensi yang paling berpengaruh terhadap penerapan trade measures adalah putusan WTO Appellate Body atas sengketa perdagangan (The US Shrimp-Turtle Case) antara Amerika Serikat dengan empat negara yaitu India, Thailand, Malaysia dan Pakistan tahun 2001. Gambaran umum sengketa ini adalah sebagai berikut:

1.   Amerika Serikat (mulai tahun 1996) mengembargo produk udang yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan metode konservasi penyu setara dengan metode Amerika Serikat, yaitu penggunaan Turtle Excluder Device (TED) pada jaring trawl;

2.   India, Thailand, Malaysia dan Pakistan mengajukan sengketa kepada WTO Dispute Settlement Body (DSB) pada tahun 1997;

3.   Panel DSB menolak argumen Amerika Serikat dan memutuskan bahwa kebijakan Amerika Serikat secara sepihak menerapkan Pasal XX GATT bertentangan dengan prinsip kerja sama multilateral dalam perjanjian WTO serta apabila setiap negara secara sepihak menerapkan trade measure, maka dapat mengacaukan prinsip kerja sama multilateral dalam perjanjian WTO;

4.   Selain itu kebijakan Amerika Serikat merupakan diskriminasi yang memberikan perlakuan berbeda antara negara-negara eksportir, sehingga bertentangan dengan Pasal XX GATT;

5.   Atas putusan DSB tersebut, Amerika Serikat mengajukan banding kepada WTO Appellate Body dan putusan akhir atas kasus tersebut adalah trade measures Amerika Serikat dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal XX huruf (g) GATT untuk melindungi atau melakukan konservasi atas penyu yang terancam punah, walaupun Amerika Serikat dinyatakan gagal melakukan negosiasi dan mencegah diskriminasi bagi negara-negara eksportir terkait.

Putusan kasus tersebut yang menjadi jurisprudensi bagi negara-negara maju untuk menerapkan unilateral trade measures. Beberapa negara importir produk perikanan yang menerapkan unilateral trade measures yaitu Uni Eropa melalui EU-IUU Regulation, Amerika Serikat melalui Seafood Import Monitoring Program, dan penerapan Catch Certificate oleh Jepang untuk beberapa spesies.

 

Penerapan Trade Measures oleh Uni Eropa

Penerapan trade measures yang fenomenal adalah oleh Uni Eropa yang dimulai sejak tahun 2010 melalui peraturan Komisi Eropa nomor 1005/2008 (dikenal dengan peraturan EU-IUU). Melalui peraturan ini, Uni Eropa mempersyaratkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan bagi ekspor produk perikanan yang berasal dari kegiatan penangkapan ikan menuju negara-negara anggota Uni Eropa. Sertifikat hasil tangkapan ikan yang dipersyaratkan adalah yang diterbitkan masing-masing otoritas kompeten negara eksportir yang menyatakan bahwa ikan yang diekspor tidak berasal dari kegiatan IUU fishing.

Otoritas Uni Eropa dalam melaksanakan ketentuan ini meneliti sertifikat hasil tangkapan (catch certificate) dengan seluruh data yang tersedia, baik statistik nasional dan sumber terpercaya lainnya, data register kapal, serta data-data lain yang dimiliki oleh RFMO. Peraturan ini berdampak global dan sangat signifikan untuk memberantas IUU fishing karena negara pengekspor harus memastikan ikan maupun produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa bebas dari IUU fishing.

Selain itu peraturan ini juga melarang impor ikan oleh negara anggota Uni Eropa yang ditangkap oleh kapal-kapal yang masuk dalam daftar kapal IUU atau ekspor dan reekspor oleh negara lain yang berasal dari tangkapan kapal IUU. Ketentuan ini sangat signifikan membatasi kegiatan kapal-kapal yang terlibat IUU fishing karena operator kapal kesulitan memasarkan ikan hasil tangkapannya ke Uni Eropa sebagai importir ikan terbesar.

Salah satu ketentuan peraturan EU-IUU yang sangat fenomenal adalah memblacklist negara eksportir ikan yang tidak melakukan kewajiban pencegahan dan pemberantasan IUU fishing sesuai peraturan internasional (non-cooperating third countries). Melalui peraturan ini Uni Eropa melarang seluruh negara anggotanya untuk mengimpor ikan dari negara-negara yang tidak berkomitmen mencegah dan memberantas IUU fishing.

Kartu kuning berarti bahwa negara eksportir telah teridentifikasi awal (peringatan) berdasarkan hasil asesmen komisi Uni Eropa bahwa negara tersebut kurang memiliki sistem yang komprehensif dan keseriusan memberantas IUU fishing dan mematuhi kewajiban perikanan internasional. Negara yang mendapatkan kartu kuning diberikan jangka waktu tertentu untuk mereformasi sistem pemberantasan IUU fishingnya, dan bila gagal memperbaiki kelemahan tersebut akan diberikan kartu merah yang berarti negara tersebut tidak dapat mengekspor ikan ke Uni Eropa.

Trade measures Uni Eropa terbukti efektif untuk memperbaiki sistem pencegahan dan pemberantasan IUU fishing secara global. Sampai dengan tahun 2022 komisi Uni Eropa telah memberikan peringatan atau kartu kuning kepada 27 negara, enam di antaranya diberikan kartu merah, yaitu Belize, Kamboja, Comoros, Guinea, Sri Lanka dan St Vinvent and Grenadines. Dari keenam negara yang mendapat kartu merah, tiga negara yaitu Belize, Guinea dan Sri Lanka telah dikeluarkan dari daftar kartu merah, tentunya karena telah mereformasi kelemahan sistem pemberantasan IUU fishing nasionalnya. Thailand per Januari 2019 berhasil dikeluarkan dari daftar kartu kuning setelah berhasil mereformasi peraturan perundang-undangan perikanan nasional dan meningkatkan sistem MCS nya.

Penerapan trade measures sangat efektif mencegah IUU fishing karena menghilangkan keuntungan ekonomi pelaku IUU fishing yang kesulitan memasarkan produk perikanannya. Penggabungan instrumen ini dengan penerapan Port State Measures sangat efektif membatasi produk perikanan ilegal. Namun, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua negara untuk bersama-sama mencegah dan memberantas IUU fishing.

Kontributor adalah Pengawas Perikanan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan sekaligus Ketua Umum HPPI.

Kategori:Artikel

Artikel Terkait

Tidak Sepenuhnya Bebas, Kapal Perikanan di Laut Lepas diawasi melalui Skema High Seas Boarding and Inspection
Artikel

Tidak Sepenuhnya Bebas, Kapal Perikanan di Laut Lepas diawasi melalui Skema High Seas Boarding and Inspection

18 Jul 2025

UN Fish Stocks Agreement (UNFSA) mengatur pemeriksaan kapal perikanan di laut lepas melalui skema Hi...

Lihat Selengkapnya
Memahami Hot Pursuit, Hak Penegakan Hukum Hingga ke Laut Lepas
Artikel

Memahami Hot Pursuit, Hak Penegakan Hukum Hingga ke Laut Lepas

09 Jul 2025

Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) memberi hak negara pantai untuk memperluas penegakan huku...

Lihat Selengkapnya
Efektif Membatasi Gerak Kapal Pelaku IUU Fishing dengan Port State Measures
Artikel

Efektif Membatasi Gerak Kapal Pelaku IUU Fishing dengan Port State Measures

05 Jul 2025

Implementasi Port State Measures (PSM) meminimalisasi ikan hasil kegiatan IUU Fishing didaratkan dan...

Lihat Selengkapnya